Tahapan Pilkada Dimulai, KPU Pasbar Lantik 111 PPS

kpu
Pelantikan PPS disejumlah kecamatan di Kabupaten Pasaman, tetap mempedomani protokol kesehatan.

HALOPADANG.ID–Tahapan Pilkada serentak 2020 resmi dimulai. Ini ditandai dengan dilantiknya 111 Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ad hoc ditiap kecamatan oleh KPU Kabupaten Pasaman.

Tahapan pemilihan kepala daerah sempat dihentikan, akibat mewabahnya virus corona (Covid-19) di tanah air. Jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun, akibat pandemi diundur menjadi 9 Desember 2020.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi mengatakan, dengan diterbitkannya PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan, secara resmi tahapan pilkada serentak sudah dilanjutkan kembali.

“Tahapan pemilihan serentak pada tahun ini di Kabupaten Pasaman, kini dilanjutkan kembali. Tahapan sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan di Lubuksikaping, Selasa (16/6).

Sebelumnya, kata dia, pada Maret lalu Surat KPU Nomor 179 tentang penundaan beberapa tahapan pemilihan serentak secara resmi dicabut, yakni tahapan penundaan pelantikan PPS, perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), verifikasi calon perseorangan, dan pemutakhiran data pemilih.

“Pelantikan panitia adhoc (PPS) pada Senin (15/6) lalu, menandai dimulainya tahapan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Pasaman,” katanya.

Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Eria Candra mengatakan, pengaktifan kembali PPK dan Sekretariat PPK serta pelantikan PPS sudah sesuai dengan surat KPU RI Nomor 441 tentang pengaktifan kembali PPK dan PPS untuk pemilihan tahun 2020.

“Untuk itu, kami (KPU) akan gencar melakukan sosialisasi pemilu secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi akan menyasar 10 elemen masyarakat,” tukas Erik, sapaan akrabnya.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, kata dia, KPU Kabupaten Pasaman harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan arahan Gugus Tugas setempat. “Makanya, pelantikan PPS dilaksanakan melalui mekanisme pelimpahan wewenang kepada para PPK di wilayah kerja KPU Pasaman,” tambanya.

PPS, kata dia, akan melaksanakan tugas-tugasnya diantaranya adalah verifikasi faktual calon perseorangan Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat. Tahapan ini segera dilaksanakan pada 24 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020.

Tahapan terdekat, kata Erik, yaitu Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pada 24 Juni hingga 14 Juli 2020. PPDP tersebut akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap pemutakhiran data pemilih, yakni 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.

“Pesan saya, selamat menjalankan amanah bagi PPS yang baru saja dilantik. Tetap jaga integritas dan bekerja sesuai dengan aturan perundang undangan dan memperhatikan protokol kesehatan,” tukas Erik. (D-01)