Refly Harun Sarankan Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dibebaskan

Mantan Komisaris Pelindo I, Refly Harun

HALOPADANG.ID – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyarankan agar dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan tidak dihukum atau dibebaskan.

Menurutnya, jika sidang ini dilanjutkan justru malah menjadi peradilan sesat.

Bukan tanpa alasan Refly menyampaikan pernyataan tersebut. Pernyataan itu muncul saat ia bertamu ke rumah Novel.

Ia pun melemparkan pertanyaan kepada Novel terkait dua pelaku penyiraman air keras.

“Dalam pertemuan itu saya nanya sama mas Novel. Itu mas Novel yakin gak yang nyiram dua orang itu? Nah saya kan sebagai orang hukum, saya selalu ingin hukum ditegakkan tidak boleh menyalahkan orang tidak salah, tidak boleh membenarkan orang yang salah. Nah dia (Novel) sendiri gak yakin katanya,” kata Refly dikutip Halopadang.id dari Suara.com, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, Novel tak yakin bahwa dua pelaku yang saat ini sedang dalam proses peradilan adalah pelaku penyiram air keras ke tubuhnya.

Mendengar hal itu, Refly lantas berpendapat agar dua pelaku tersebut dibebaskan saja karena kalau dilanjutkan akan menjadi peradilan sesat.

“Saya bilang kalau begitu pesan kepada masyarakat tidak dihukum seberat-beratnya orang itu malah dibebaskan. Karena justru nanti peradilan sesat kalau menghukum orang yang tidak salah. Jadi harus dicari orang yang memang melakukan,” tuturnya.

Refly mengklaim, Novel sudah mengamini pendapatnya tersebut. Refly sendiri menilai tuntutan hukuman 1 tahun bui terhadap salah satu pelaku penyiram Novel sangat janggal.

“Nah saya bilang kalau memang bukan dia dan tuntutan satu tahun itu saya pakai bahasa positif aja seperti menunjukkan keraguan jaksa bahwa orang itu bukan pelaku sesungguhnya. Karena itu dibebaskan dicari siapa pelaku sesungguhnya,” ujarnya.

Kendati begitu, meski menyampaikan saran agar dua pelaku dibebaskan, mereka masih bisa dijerat dengan hukuman lain. Misalnya seperti melakukan kebohongan hingga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.

“Orang itu tetap bisa diproses kejahatan lain yaitu melakukan kebohongan ya kan menghalangi proses keadilan ya menutup nutupi proses penyeledikan penyidikan melakukan rekayasa kasus. Itu soal lain, tapi kalau soal penyiraman dia gak bisa dihukum karena dia bukan pelaku yang sesungguh,” tandasnya.(002)