Terkait Pilkada, Bawaslu Pariaman Tunggu Peraturan KPU

Ilustrasi pelaksanaan pesta demokrasi

HALOPADANG.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman masih menunggu peraturan dari KPU tentang jadwal dan mekanisme pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sehingga pihaknya dapat mengaktifkan kembali anggota badan ad hoc di daerah itu.

“Kita sama-sama mengetahui bahwa tahapan Pilkada akan dilanjutkan namun tentu menunggu aturan yang ada dan arahan dari Bawaslu RI,” kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan jika aturan tersebut keluar maka hal pertama yang dilakukan pihaknya yaitu mengaktifkan kembali jajaran Bawaslu baik yang ada di kecamatan maupun desa dan kelurahan.

Ia menyampaikan jika badan ad hoc diaktifkan kembali maka tahapan Pilkada yang tertunda akan dilanjutkan yaitu verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga :  KPU Padang Panjang Umumkan Nama Anggota Dewan Terpilih, Ini Dia Daftarnya

“Sedangkan tahapan yang sebelumnya telah dilakukan yaitu pembentukan badan ad hoc,” katanya.

Ia menyebutkan setidaknya ada 12 anggota Panitia Pengawas Kecamatan yang terdiri dari empat kecamatan di Kota Pariaman serta 71 pengawas keluruhan dan desa akan diaktifkan oleh pihaknya ketika aturan yang ditunggu itu keluar.

Anggota badan ad hoc tersebut sebelumnya telah bekerja dan menjalani pembekalan, kata dia namun dinonaktifkan karena adanya pandemi COVID-19.

Ia mengatakan untuk mengaktifkan anggota badan ad hoc tersebut pihaknya menerapkan petunjuk teknis untuk melihat yang bersangkutan masih memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu.

Ia menyampaikan meskipun berdasarkan informasi yang diperolehnya tahapan Pilkada akan dimulai dari 15 Juni namun pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait pesta demokrasi tersebut.

Baca Juga :  KPU Padang Panjang Umumkan Nama Anggota Dewan Terpilih, Ini Dia Daftarnya

Selain itu, lanjutnya pada pelaksanaan Pilkada seluruh jajaran Bawaslu kemungkinan akan mengikuti protokol kesehatan COVID-19 guna memperkecil potensi terpapar COVID-19.

“Kami juga menunggu protokol yang diterapkan oleh Bawaslu RI dalam masa pandemi ini,” tambahnya.(002/Antara)