Pemda di Sumbar Diminta Siapkan Anggaran Protokol Kesehatan untuk Pilkada

dprd
Ilustrasi

HALOPADANG.ID–Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember mendatang meski masih dalam masa pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan anggaran tambahan untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan pilkada.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyampaikan, pihaknya siap menanggung berbagai kebutuhan untuk penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan pilkada, mulai dari pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) hingga rapid test (tes cepat) bagi penyelenggara pilkada.

“Saat ini kita masih berada dalam masa pandemi Covid-19. Untuk itu, keselamatan pserta dan penyelenggara pilkada serta masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya usai menerima audiensi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat di ruang kerja, Kamis, (11/6).

Di samping itu, dalam waktu dekat, ia akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh bupati/wali kota se-Sumbar guna menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

“Untuk pemilihan gubernur (pilgub), Pemprov Sumbar siap menanggung anggaran tambahan untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan untuk pemilihan bupati (pilbup) dann pemilihan wali kota (pilwako) kami juga akan minta pemerintah daerah untuk menyiapkan tambahan anggarannya,” katannya.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, karena keterbatasan anggaran, pihaknya tidak mungkin menyediakan seluruh kebutuhan untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19. Oleh karenanya, ia meminta kesediaan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakannya.

“Pada dassarnya untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, kami telah melakukan efisiensi anggaran, yakni dengan jalan menghilangkan kegiatan-kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan selama masa pandemi, seperti sosialisasi dan perjalanan dinas. Meski begitu, anggaran kami tetap terbatas, sehingga tidak memungkinkan untuk menanggung pengadaan kelengkapan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Di samping itu, kelengkapan-kelengkapan tersebut, menurutnya tidak bisa disiapkan oleh KPU, lantaran mesti melalui tata aturan yang berbelit-belit, seperti harus melalui proses lelang dan sebagainya. Sementara pemerintah daerah dapat langsung melakukan pengadaan kelengkapan protokol kesehatan denngan difasilitasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau dinas kesehatan.

Seluruh kelengkapan tu, ujarnya, harus sudah tersedia pada 15 Juli mendatang. Pasalnya, pada 16 Juli, KPU sudah akan mengukuhkan kembali keanggotaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pada 16 Juli, KPPS akan dikukuhkan kembali. Setelah itu aka nada pembekalan, dan pada 18 Juli mereka sudah mulai bekerja. Jadi, seluruh kelengkapan protokol kesehatan Covid-19 harus sudah disiapkan,” tuturnya. (Q-03)