Penyiram Dituntut Setahun Penjara, Pengacara Novel: Melukai Rakyat

Novel Baswedan saat perawatan (Foto: ICW)

HALOPADANG.ID — Tim advokasi Novel Baswedan menyatakan tuntutan ringan terhadap dua orang penyerang kliennya tidak menunjukkan rasa hormat terhadap hukum dan keadilan.

“Tuntutan itu sama sekali tidak menunjukkan rasa hormat terhadap hukum dan keadilan dan juga melukai rakyat dan korban langsung,” kata perwakilan tim advokasi Novel Baswedan, M Isnur, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ini sudah diduga dari awal, kami memandang persidangannya cuma formalitas, meminjam bahasa Novel Baswedan,” tambah Isnur.

Tim advokasi Novel Baswedan menurut Isnur masih berdiskusi terkait langkah selanjutnya terkait tuntutan ringan tersebut.

Novel Baswedan sendiri saat dihubungi mengaku prihatin terhadap tuntutan ringan tersebut.

“Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal,” kata Novel.

Ia pun mengaku sebagai korban mafia hukum.

“Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata,” tambah Novel.

Novel menilai sejak awal tahu bahwa persidangan tersebut sekadar formalitas.

“Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan,” kata Novel.

Hal itu juga ia ungkapkan dalam akun twitternya @nazaqistsha.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat,” ungkap jaksa.(Antara)