Sistem Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Belum Jelas

pilkada
Ilustrasi Pilkada

HALOPADANG.ID–Meski pemerintah telah menegaskan untuk tetap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, meski masiih dalam masa pandemi Covid-19. Namun, hingga saat ini belum ada ketentuan yang jelas terkait sistem dan teknis pelaksanaannya. KPU hanya diminta untuk menyesuaikan diri kondisi dengan pandemi Covid-19, yang diwujudkan dengan penerapan protokol Kesehatan selama penyelenggaraan pilkada.

Kepala Divsi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Izwaryani menuturkan, tidak ada perubahan sistem penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Seluruh teknis pelaksanaan masih akan tetap sama dengan pilkada-pilkada sebelumnya.

“Kami hanya diminta untuk bersikap normal di tengah kondisi yang tidak normal. Dengan kata lain, teknis penyelenggaraan masih tetap sama, hanya ada beberapa penyesuaian saja. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19,” ujarnya saat dihubungi Haluan, Selasa (9//6).

Ia mengungkapkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hannya mengatur tentang pergeseran waktu penyelenggaraan Pilkada 2020. Sama sekali tidak disinggung-singgung perihal penyesuaian sistem dan teknis pelaksanaan.

Oleh sebab itu, KPU hanya menyesuaikan teknis pelaksanaan Pilkada 2020 dengan kondisi saat ini yang sedang dalam masa pandemi Covid-19. Dalam arti kata, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kendati demikian, tata pelaksanaan penerapan protokol kesehatan tersebut pun belum ada kejelasan hingga sekarang. KPU Sumbar, ucap Izwaryani, saat ini tengah fokus dengan masalah penganggaran.

“Karena harus menerapkan protokol Covid-19, maka tentunya akan ada penambahan anggaran. Kalau hanya sekadar untuk pelaksanaan teknis di luar protokol kesehatan, anggarannya sudah tersedia di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” katanya.

Ia menyebut bahwa saat ini belum bisa memperkirakan berapa lagi anggaran yang dibutuhkan KPU untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Boleh jadi annggaran di masing-masing daerah akan berbeda sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 serta keketatan protokol kesehatan yang akan diterapkan. Semakin ketat protokol yang diterapkan, maka akan semakin besar biaya yang harus dikeluarkan.

“Misalnya, menggunakan pakaian hazmat (untuk petugas) dengan tidak menggunakan baju hazmat tentu akan berbeda biaya yang mesti dikeluarkan. Untuk itu, perlu ada pembiacaraan lebih lanjut dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” katanya.

Ia mengatakan bahwa hari ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KPU, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan menggelar rapat guna membahas hal tersebut.

Tak hanya akan membahas besaran anggaran, rapat tersebut rencananya juga akan membahas soal sumber penambahan anggaran untuk pelaksanaan Covid-19 di tengah pandemi Covid-19. Menurut Izwaryani, kemungkinan besar penambahan anggaran tersebut akan diambil dari APBN. Hal ini lantaran, anggaran pemerintah daerah sebagian besar telah terserap untuk penanganan Covid-19. Sehingga penambahan anggaran Pilkada 2020 jelas akan memberatkan daerah.

“Sedangkan anggaran awalnya saja, masih ada daerah yang masih kekurangan. Kabupaten Padang Pariaman misalnya. Anggaran untuk honor petugas saja masih kurang. Sekarang ditambah pula untuk protokol kesehatan. Jelas akan memberatkan,” katanya. (Q-04)