DHARMASRAYA, HALOPADANG–Polres Dharmasraya melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan empat tersangka pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang diantaranya adalah warga Provinsi Jambi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Waka Polres Kompol Hendra Syamri, Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap, para Kabag, dan anggota Polres setempat di Aula Polres Dharmasraya, Kamis (19/3).
AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, menjelaskan pada hari Selasa (10/3) 17.30 WIB,di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, ditangkap seorang laki-laki atas nama Juli Surya panggilan Ucok (47) Warga Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, yang diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan menggunakan diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Selain itu, dengan kasus yang sama atas nama Tobri (31) warga Desa Perenti, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dan Sayuti (34), Warga Teluk Kecibung, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, serta Rasdimanto (42) warga Jorong Seberang Mimpi, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Ia ditangkap polisi Senin (16/3) 21.00 WIB, bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Palo Tabek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Lanjut Kapolres, keempat pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini untuk sementara telah diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya serta barang bukti narkoba jenis sabu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat polisi dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (hp/bad).