Di Padang, Nilai Rapor Siswa Dibagikan Secara Online

ujian
Ilustrasi pelajar

Halopadang.id – Dinas Pendidikan Kota Padang memastikan penerimaan rapor bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada semester akhir tahun ajaran 2019-2020 dilakukan secara online. Pengumuman nilai rapor dan kenaikan kelas itu direncanakan tanggal 20 Juni 2020.

Keputusan penerima rapor siswa melalui daring ini, menyikapi kondisi Pandemi Corona. Para orang tua siswa dipastikan tidak perlu datang ke sekolah untuk mengambil rapor anaknya.

“Jadi nilai rapor siswa dikirim ke orang tua melalui aplikasi. Rapornya kan sudah ada, nanti nilai dikirim menggunakan aplikasi semacam apalah, bisa WhatsApp dan lainnya. Tidak perlu ke sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi, Senin (1/6/2020).

Dikutip dari Langgam, Habibul mengungkapkan, terkait dengan orang tua yang tidak paham Informasi Teknologi (IT), pihaknya akan mencari jalan keluar. “Saya kira akan pasti ada jalannya nanti,” ungkapnya.

Penerimaan rapor siswa melalui daring itu juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Padang Nomor: 421.1/3403/DP.Dikdas.01/2020 tentang Agenda Sekolah Setelah Libur Lebaran Tahun Pelajaran 2019/2020.

Dalam surat itu tertulis menindaklanjuti keputusan Wali Kota Padang Nomor 32 tanggal 20 April 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan dampak coronavirus disease 2019, dan kalender pendidikan Dinas Pendidikan Kota Padang, berikut rinciannya:

1. Setelah pelaksanaan liburan lebaran 1441 H, terhitung mulai tanggal 2 s/d 13 Juni 2020,    proses pembelajaran tetap memakai sistem home learning.
2. Selama masa pembelajaran home learning tanggal 2 s/d 13 Juni 2020, guru tetap melakukan pembelajaran dan memberikan tugas kepada siswa.
3. Terhitung mulai tanggal 15 s/d 19 Juni 2020 adalah hari pengelolaan nilai semester genap tahun pembelajaran 2019/2020.
4. Pengumuman kenaikan kelas dan penerimaan rapor semester 2 tahun pembelajaran 2019-2020 tanggal 20 Juni 2020 dengan ketentuan: (a) Pengumuman kenaikan kelas lewat daring (web, dll). (b) Penerimaan rapor tergantung kondisi tanggap darurat pandemi virus covid-19.
5. Terhitung mulai tanggal 22 s/d 11 Juli 2020 adalah libur semester genap tahun pembelajaran 2019/2020 setelah pengumuman kenaikan kelas.
6. Awal pembelajaran semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 adalah tanggal 13 Juli 2020.
7. Ketentuan selanjutnya menunggu penetapan lebih lanjut.

Terkait soal skema proses belajar dan mengajar tahun ajaran baru di era new normal, Habibul mengakui pihaknya baru membahas hal itu. Skema pembelajaran masih melihat perkembangan lanjutan.

“Sedang dibahas. Kita lihat nanti bagaimananya,” kata Habibul (002)

situs toto situs toto barbartoto barbartoto