Peserta Diskusi UGM Diteror, Pemerintahan Jokowi Dinilai Anti Demokrasi

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar

Halopadang.id – Tema diskusi virtual yang digelar Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga menjadi buntut panjang aksi teror yang dialami oleh pihak penyelenggara.

Diketahui bahwa diskusi yang semula bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’, diganti ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’, karena menuai kecaman dari sejumlah pihak dan diduga makar.

Dikutip Halopadang.id dari Merdeka, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai tak ada kesalahan tema diskusi yang diselenggarakan CLS tersebut. Menurut dia, tema yang diambil itu suatu hal yang wajar dalam ranah diskusi akademik.

“Itu judul yang wajar kok memberhentikan presiden itu kan diatur dalam konstitusi. Dan tidak jadi suatu yang aneh gitu bahkan pernah juga dialami peristiwanya ada. Jadi kalau dalam diskusi ya diskusi aja, diatur konstitusi, tidak apa-apa,” kata Haris saat diwawancara merdeka.com, sabtu (30/5).

“Jadi dalam forum yang akademik sesuatu yang masih memungkinkan maupun yang tidak memungkinkan. Bahkan suatu yang tidak memungkinkan secara hukum, tetapi secara peristiwa itu memungkinkan, enggak apa-apa untuk dibahas,” sambungnya.

Soal dampak teror, Haris menilai hal ini menjadi catatan yang buruk terkait kebebasan berpendapat, berkumpul, serta berdiskusi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Ya orang kalau meneliti, menyampaikan diskusi, atau kritik di mana pun mengalami teror, itu menjadi gambaran bahwa pemerintah kali ini pemerintahan yang anti demokrasi,” ujarnya.

Lebih jauh, dia pun menyoroti terkait modus yang dilakukan oleh para peneror adalah modus yang sangat rentan terjadi saat ini. Dengan mengatasnamakan publik lainnya untuk mengantisipasi dan meniadakan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat.

“Mencuri identitas, mengakses barang-barang milik pribadi atau mengakses akun-akun milik pribadi ini seolah-olah ada yang mau mengadu domba dan memprovokasi,” sebutnya.(002)