Polres Mentawai Ciduk Tersangka Pencabulan Seorang Pelajar

sabu
ilustrasi borgol

HALOPADANG.ID–Butuh waktu seminggu, jajaran Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut terungkap disaat digelarnya konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara, Jumat (29/5) di Polres setempat.

“Konferensi pers ini dilaksanakan atas dugaaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 16 / K / V / 2020 / SKC, tanggal 26 Mei 2020,” ujar Kapolres melalui Baurmintu subbag humas Brigadir Yuki.

Dalam keterangannya, bahwa tim Satreskrim berhasil mengamankan tersangka atas dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu kurang seminggu.

“Iya benar, tim satreskrim berhasil mengamankan tersangka berinisial RP (46) kurang dari seminggu,” ujarnya.

Peristiwa tersebut dialami oleh korban bunga (nama samaran) yang merupakan pelajar ini di KM. 2 Dusun Karoniet Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, Minggu (24/5) pukul 15.00 WIB.

Dalam parkara tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yakni seperti, celana dalam pria milik tersangka dan sejumlah pakaian lainnya.

“Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 D jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014,”ucapnya.(R-01/rel)