Ini Empat Poin Penting Perpanjangan PSBB di Sumbar

Halopadang — Pemprov Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sumbar menyepakati perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 7 Juni mendatang. Selain pengecualian bagi Kota Bukittinggi yang mulai menerapkan konsep New Normal, ada empat poin penting dalam penerapan PSBB sesi ketiga ini.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Forkopimda Sumbar menyampaikan keputusan itu usai menerima masukan dari para bupati dan wali kota serta hasil kajian epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas.

“Penetapan keputusan ini telah dikoordinasikan dengan Kemenkes RI, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pusat. Dalam perpanjangan PSBB ini ada empat poin penting,” sebut Gubernur dalam rilis resmi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Kamis (28/05/2020).

Empat poin tersebut, sambung IP dalam rilis tersebut antara lain, pertama, melakukan persiapan menuju New Normal secara bertahap, dengan mengurangi pembatasan yang secara teknis diserahkan pada setiap kabupaten/kota.

Kedua, mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tengah masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. Ketiga, Sumbar tetap mempertahankan status tanggap darurat berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Keempat, tidak ada permasalahan jika kabupaten/kota mengajukan keluar dari penerapan PSBB selama sistem kesehatan berjalan matang dari hulu hingga hilir. “Kita tidak ingin menggadaikan masyarakat dengan uji coba,” sebut IP di akhir rilis. (zy)