Halopadang.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar 9 Desember 2020 dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Menurut dia, desakan Pilkada ditunda hingga 2021 pun tak menjamin virus Corona berakhir.
“Opsi diundur di 2021 Maret atau September, itu pun tidak menjamin. Dulu kita memang punya harapan pada waktu rapat yang pertama, harapan kita, mungkin situasi kita belum jelas saat itu seperti apa virus ini ending-nya. Kita waktu itu skenarionya adalah 2021 itu aman,” ujar Tito dalam rapat kerja virtual bersama Komisi II DPR RI, Rabu (27/5).
Ia melanjutkan, berdasarkan paparan Kementerian Riset dan Teknologi dalam rapat terbatas bersama Presiden dan jajaran menteri, kemungkinan kondisi 2021 masih sama dengan keadaan saat ini. Jika vaksin ditemukan tahun depan, maka perlu waktu lagi untuk pembuatan massal dan pendistribusiannya kepada masyarakat.
Tito menuturkan, rencana optimistis pandemi Covid-19 akan terkendali pada akhir 2021 atau 2022. Dengan demikian, Pilkada 2020 tetap diselenggarakan pada Desember tahun ini sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (Perppu) tentang Pilkada.
Namun, lanjut dia, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 harus dengan penerapan protokol kesehatan. Tahapan kampanye misalnya, dapat dibatasi kegiatan di luar ruang dan dialihkan kampanye secara virtual.
Ia juga mencontohkan, tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan secara sensus dapat tetap digelar saat pandemi. Ia melihat proses validasi data penerima bantuan sosial oleh Kementerian Desa dan Kementerian Sosial yang dilakukan secara langsung ke warga secara door to door dapat dilaksanakan.
“Kami kira pilkada 9 Desember ini kami sarankan tetap kita laksanakan namun protokol kesehatan betul-betul kita komunikasikan dan koordinasikan,” kata Tito.(002)