Polda Sumbar Ciduk 20 Pelaku Tambang Emas Ilegal

tambang
Ilustrasi

PADANG, HALOPADANG—Polda Sumbar berhasil menciduk 20 orang pelaku tambang emas illegal di Kabupaten Sijunjung.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol, Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, lokasi penambangan berada di Jorong Taratak Malintang Kenagarian Limo Koto VII Kabupaten Sijunjung.

Ia menyampaikan, di lokasi pertama Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap 10 tersangka dan di lokasi kedua juga ada 10 tersangka yang ditangkap.

Penangkapa didasari tidak adanya izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus (IUPK) dengan menggunakan alat berat.

Ia mengatakan, selain mengamankan pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa dua alat berat dan di lokasi kedua ada satu alat berat.

Menurut dia, dari penyidikan yang dilakukan ada pelaku utama atau pemodal dalam perkara ini berinisial EPI dan Wendi yang saat ini masih dalam pencarian.

Ia mengatakan seluruh pelaku disangkakan pasal 158 UU nomor 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (hp/rsa)