MUI: Takbir Idul Fitri Bisa dari Rumah dan Medsos

Halopadang.id – Pandemi virus Corona masih ada, namun malam takbir Idul Fitri sudah semakin dekat. Lewat fatwa yang diterbitkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan takbir Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah hingga media sosial.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 telah diterbitkan MUI pada Rabu (13/5/2020).

MUI menjelaskan, pada dasarnya setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk bertakbir, tahmid, dan tahlil. Takbir Idul Fitri dilakukan saat mulai tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga jelang salat Idul Fitri. Dalam kondisi normal, masyarakat biasa bertakbir Idul Fitri di jalan-jalan.

Bila wabah COVID-19 masih berpotensi menyebar, maka takbir di jalan bisa dilakukan secara terbatas saja, yakni dilakukan oleh petugas atau jamaah dalam jumlah terbatas. Dalam kondisi pandemi ini, takbir bisa tetap dilakukan di media sosial.

“Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya,” demikian bunyi Fatwa MUI.(002)