Pemko Padang dan Payakumbuh Sebut Salat Idul Fitri di Rumah Saja

HALOPADANG.ID — Dua pemerintah daerah, yakni Pemko Padang dan Payakumbuh sudah memastikan tidak menggelar pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan terbuka. Dua pemerintahan tersebut juga meminta warga untuk salat di rumah saja seiring makin tak terkendalinya Covid di daerah ini karena status dua daerah itu ada di zona oranye.

“Dengan berat hati, pelaksanaan salat Idul Fitri kali ini tidak dilaksanakan di masjid, musala maupun di lapangan terbuka. Kami minta publik melakukan salat id di rumah saja,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa usai rapat terbatas dengan unsur Forkopimda Kota Padang di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (10/5/2021).

Rapat itu sendiri dihadiri unsur terkait Forkopimda, seperti MUI Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Padang, Kemenag Padang, Kapolresta, Dandim, dan lainnya. Pada saat itu,SE Gubernur juga menjadi rujukan untuk mengambil keputusan.

“Sesuai SE Gubernur Sumbar, bahwa untuk daerah yang masih berada di zona orange dan merah, segala kegiatan seperti salat Ied, baik di lapangan, masjid, dan musala, ditiadakan,” kata Hendri yang dikutip dari laman FB Kominfo Padang, Senin.

Di Payakumbuh, hal ini sudah dituangkan dalam surat edaran (SE) Walikotanya. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh menerbitkan Surat Edaran Nomor 59/SE/Covid-19/Pyk/2021 tentang pembatasan kerumunan menjelang dan setelah perayaan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 serta peningkatakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Surat yang ditandatangani Ketua Satgas Riza Falepi pada Minggu (9/5) itu, mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam poin ke 7 Surat Edaran Nomor 59/SE/Covid-19/Pyk/2021. Selain itu, gelaran keramaian di dua daerah tersebut, seperti takbiran keliling hingga open house dan halal bihalal juga ditiadakan. (HP-003)