Pemko Pariaman Perpanjang Belajar di Rumah bagi Siswa Sampai 19 Juni

pariaman
Wali Kota Pariaman, Genius Umar

HALOPADANG.ID–Melihat situasi pandemi corona (covid-19), pada saat ini, Wali Kota Pariaman, Genus Umar, memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa SD dan SMP di Kota Pariaman. Meski diakui secara grafiknya, terdapat penurunan kasus corona di Kota Pariaman. Namun, di Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi Sumbar masih terus bertambah.

Perpanjangan jadwal libur tersebut akan terhitung tanggal 1 Mei 2020 sampai 19 Juni 2020 mendatang. Sebelumnya, ia telah menginstruksikan siswa belajar dirumah hingga 30 April 2020 ini yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Pariaman nomor : 420/693/Dikpora-2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pariaman.

Dalam instruksi yang ditanda tangani tanggal 27 April 2020 tersebut, guru harus memberikan tugas atau kuis untuk dikerjakan oleh siswa di rumah sesuai dengan pembelajaran yang telah direncanakan. Kemudian guru juga diharuskan memantau siswa melalui daring maupun kunjungan langsung ke rumah siswa.

Terlebih lagi situasi ini dalam bulan suci ramadhan, sehingga Wali Kota Pariaman Genius Umar lebih menekankan pembelajaran pada pendidikan keagamaan dan pendidikan karakter.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, Kanderi, menyikapi Instruksi Walikota Pariaman tersebut dengan mensosialisasikannya kepada semua kepala sekolah SD dan SMP untuk dilaksanakan.

“Semua kepala sekolah telah kami beritahukan mengenai Instruksi Wali Kota Pariaman ini, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya”, ujarnya.

Kanderi mengaku, pihaknya juga menyikapi surat Instruksi tersebut dengan mengeluarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengenai kelulusan dan kenaikan kelas bagi siswa SD dan SMP”, sambungnya.

Sehingga, sambung Kanderi, dengan surat edaran kepala dinas tersebut, kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Pariaman bisa memberikan nilai kelulusan dan kenaikan kelas karena telah ditetapkan rumus.(R-01/REL)