Cadangan Waktu Pilkada Perlu Perppu

perppu
Ilustrasi demokrasi
HALOPADANG.ID–Pemerintah disarankan memuat ketentuan cadangan waktu pelaksanaan Pilkada 2020 dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Dengan begitu, pemerintah tidak perlu repot membuat payung hukum baru jika pelaksanaan pilkada kembali diundur akibat wabah Corona.

“Wabah ini tidak bisa diprediksi, tentu harus ada celah yang membuat kita untuk tidak membuat perppu baru,” kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan dalam rapat kerja (raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara Pemilu belum lama ini, terdapat beberapa opsi waktu penyelenggaraan yang akan dimasukan dalam perppu. “Jadi ada klausul pilkada dilaksanakan pada 9 Desember dan selambat-lambatnya,” ungkap dia.

Format ketentuan cadangan tersebut diserahkan kepada pemerintah. Dia berharap perppu yang dikeluarkan mengadopsi berbagai kemungkinan di tengah wabah virus Corona.

“Memang nanti ada klausul seandainya tidak bisa pada Desember (2020), paling lambat dilaksanakan pada 2021. Tentu yang membuat draf itu dari pemerintah,”ujar dewan dari Dapil Sumbar 2 ini.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pemerintah dan DPR sepakat pemungutan suara pilkada serentak dilaksanakan 9 Desember 2020. Pilkada dilaksanakan dengan catatan masa darurat bencana Corona hingga 29 Mei 2020 tidak diperpanjang.

“Semangatnya optimistis kami berharap pilkada tetap dilangsungkan pada 2020, yaitu di Desember. Jikalau belum bisa, selambat-lambatnya harus dilaksanakan pada 2021,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat bersama DPR melalui teleconference, Selasa, 14 April 2020. (Q-01)