Polsek Nanggalo Padang Tangkap Dua Pelaku Curanmor

sabu
ilustrasi borgol

Halopadang.id – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) berinisial WI (20) dan AMA (23), ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo, Padang.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya laporan bernomor LP/14/K/I yang diterima Polsek Nanggalo pada 10 Januari 2020. Hasil penyelidikan, bahwa aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku.

“Kami mendapat informasi salah seorang pelaku berada di kawasan Nanggalo. Kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya, Selasa (21/4/2020).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku WI di Jalan Padang Pariaman II, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo. Saat itu, pelaku diketahui sedang duduk dan diamankan tanpa perlawanan.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga menyebutkan aksinya dilakukan dengan satu rekannya AMA,” jelasnya.

Dikutip dari Langgam, Sosmedya mengatakan, berdasarkan keterangan dari WI, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku kedua. Pelaku AMA diamankan di kediamannya di Jalan Kesehatan, Kelurahan Dadok Tunggul hitam, Kecamatan Padang Utara.

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah Kota Padang. Khusus di Nanggalo, pelaku mengakui telah 24 kali mencuri. Untuk sementara, kami masih melakukan pengembangan,” katanya.(002)