Selama PSBB Sumbar Diterapkan Mulai 22 April, Restoran Tetap Buka Asal…

Halopadang.id – PSBB Sumbar telah mendapat izin dari menteri kesehatan RI, dan rencananya mulai diterapkan pada 22 April 2020.

Hari ini Gubernur Sumbar telah mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk tekknis pelaksanaan PSBB Sumbar. Salah satunya yang diperbolehkan tetap menjalankan usaha adalah rumah makan atau restoran.

Disebutkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa rumah makan atau restoran tetap buka hanya untuk melayani pembelian untuk dibawa pulang atau take away, baik untuk pembeli mandiri maupun pesanan online. Artinya rumah makan atau restoran tidak lagi diizinkan menyediakan tempat makan selama PSBB Sumbar diterapkan.

Untuk menghindari resiko penularan virus corona, pihak rumah makan juga diimbau memperhatikan antrean pembeli. Antrean harus diatur sedemikian rupa agar jarak antar pembeli tidak kurang dari satu meter.(002)