Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Corona, UNP Bagikan 1000 Paket Sembako

Halopadang.id – Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat membagikan 1.000 paket sembako untuk mahasiswa yang saat ini masih tinggal di tempat kos.

“Hal ini adalah bentuk kepedulian Universitas Negeri Padang kepada mahasiswa agar mereka dapat menjalankan aktivitas belajar secara optimal pada situasi merebaknya wabah COVID-19 ini,” kata Rektor UNP, Prof. Ganefri di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan paket sembako untuk mahasiswa tersebut selain menunjang perkuliahan mahasiswa selama di tempat tinggalnya, juga membantu meringankan kebutuhan hidup keluarga mahasiswa yang terdampak oeh pandemi COVID-19 tersebut.

Lebih lanjut Ganefri mengatakan bahwa sasaran utama pemberian bantuan sembako ini adalah mahasiswa yang tetap berada di rumah kosnya yakni masih berada Kota Padang. 

Baca Juga :  Pelaksanaan UTBK-SNBT di UNP, Puluhan Petugas Disebar untuk Layanan Keamanan

“Mahasiswa tersebut tidak dapat pulang ke kampung atau ke daerah asal karena dampak COVID-19 ini, paket sembako terdiri dari beras, telur, gula, minyak goreng, mi instan, teh dan kopi,” katanya.

Ia mengimbau bagi mahasiswa UNP yang saat ini masih berada di Padang agar daerah lain untuk ikut membantu pemerintah dalah hal memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mentaati aturan dan imbauan dari pemerintah.

Ia juga berharap meskipun perkuliahan di UNP saat ini dilakukan dalam sistem daring, namun hal tersebut dapat terus dimaksimalkan dan mahasiswa täta semangat dalam mengikuti perkuliahan sampai pandemi ini berakhir.

Ganefri menyebutkan pelaksanaan perkuliahan di Universitas Negeri Padang untuk semester Januari–Juni 2020 dilaksanakan secara daring dengan menggunakan platformhttp://elearning.unp.ac.id atau platform daring lainnya sampai dengan akhir semester.

Baca Juga :  Pelaksanaan UTBK-SNBT di UNP, Puluhan Petugas Disebar untuk Layanan Keamanan

Selain itu, Ujian akhir semester juga di laksanakan secara daring sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yaitu 8 sampai 19 Juni 2020.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui surat edaran Rektor UNP Nomor 1593/UN35/AK/2020 tanggal 6 April 2020 tentang kegiatan kampus dalam rangka Kewaspadaan Pandemi COVID-19.(002)