Ini Dia Pengertian Physical Distancing, Sosial Distancing Hingga PSBB

odp
Physical Distancing

HALOPADANG.ID–Dalam penanganan corona atau Covid-19 banyak bermunculan istilah-istilah yang beredar diantaranya social distancing, physical distancing, karantina, isolasi, dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Tapi banyak yang belum mengerti istilah-istilah tersebut, berikut penjelasannya.

1. Social Distancing
Social distancing adalah jarak sosial yang juga sering disebut dengan “jarak fisik”. Ini berarti menjaga jarak antara Anda dan orang lain di luar rumah Anda.

Untuk menerapkan social distancing Anda harus berjarak setidaknya 2 meter dari orang lain. Jangan berkumpul dengan kelompok dan jauhi tempat-tempat ramai dan hindari pertemuan massal.

Kenapa harus melakukan social distancing?

Covid-19 menyebar terutama diantara orang-orang yang berbeda dalam kontak dekat untuk waktu yang lama. Penyebarannya terjadi saat orang yang terinfeksi mengalami batuk, bersin atau berbicara dan tetesan dari mulut atau hidung mereka meluncur ke udara dan mengenai area wajah termasuk mulut dan hidung orang-orang disektarnya.
Covid-19 dapat hidup berjam-jam atau berhari-hari di permukaan, tergantung pada faktor-faktor seperti cahaya matahari dan kelembaban.

Baca Juga :  Pelaksanaan UTBK-SNBT di UNP, Puluhan Petugas Disebar untuk Layanan Keamanan

2. Physical Distancing

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mulai menggunakan istilah physical distancing atau jarak fisik sebagai cara untuk menghindari penyebaran virus corona yang lebih luas. Berbagai kebijakan pun dilakukan oleh setiap negara yang mengonfirmasi Covid-19 di negaranya, mulai dari penutupan bandara hingga pemberlakuan pembatasan terhadap pergerakan warganya.

3. PSBB

PSBB merupakan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19). Syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease.

PMK No 9 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Salah satu lingkup PSBB adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Baca Juga :  Pelaksanaan UTBK-SNBT di UNP, Puluhan Petugas Disebar untuk Layanan Keamanan

4. Karantina

Karantina digunakan untuk menjaga seseorang yang mungkin terpajan Covid-19 dari orang lain. Seseorang di karantina tetap terpisah dari yang lain, dan mereka membatasi pergerakan di luar rumah atau tempat mereka sekarang.
Seseorang mungkin telah terpapar virus tanpa menyadarinya misalnya saat bepergian atau keluar di komunitas atau mereka yang dapat memiliki virus tanpa memiliki gejala. Karantina membantu membatasi penyebaran Covid-19 lebih lanjut.

5. Isolasi

Isolasi digunakan untuk memisahkan orang sakit dari orang sehat. Orang yang berada dalam isolasi harus tinggal di rumah. Di rumah, siapa pun harus memisahkan diri dari orang lain dengan tetap di kamar atau ruang “sakit” tertentu dan menggunakan kamar mandi yang berbeda (jika dimungkinkan). (detik/R-01)

Baca Juga :  Pelaksanaan UTBK-SNBT di UNP, Puluhan Petugas Disebar untuk Layanan Keamanan