KPU Agam Buka Posko Layanan Pemindahan Pemilih di PPK dan PPS

HALOPADANG.ID – KPU Kabupaten Agam membuka posko layanan untuk masyarakat yang berpotensi masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Posko tersebut disediakan di setiap kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di nagari yang ada di Agam.

Ketua KPU Agam, Herman Susilo mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan kepada seluruh PPK dan PPS melalui surat 345/PL.01.2-Und/1306/2023 untuk membuat posko pelayanan terkait DPTb.

Untuk memastikan itu, ia sudah turun langsung ke kecamatan untuk menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan bersama PPK dan PPS di dua kecamatan yaitu Kecamatan Tilatang Kamang dan Kecamatan Palupuh.

“Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan hak suaranya di TPS lain,” kata Herman Susilo, Senin (24/7/2023).

Baca Juga :  KPU Padang Panjang Umumkan Nama Anggota Dewan Terpilih, Ini Dia Daftarnya

Menurutnya, hal ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem Informasi data pemilih.

Kemudian surat keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan surat KPU RI nomor 695/PL.01-SD/14/2023.

Ditambahkan, seluruh PPK dan PPS juga sudah diinstruksikan secara detail untuk membuka posko layanan masyarakat yang pindah memilih. Kemudian membuat flyer atau spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait layanan tersebut, serta menyediakan formulir model A-pindah memilih yang diisi sesuai dengan mekanisme berlaku.

Baca Juga :  KPU Padang Panjang Umumkan Nama Anggota Dewan Terpilih, Ini Dia Daftarnya

“Selanjutnya PPK dan PPS juga diminta untuk melaporkan setiap pergerakan perubahan data pemilih dan merekap DPTb kemudian menyampaikan laporannya ke KPU Agam setiap bulan,” jelasnya.(HP-002)