95,56% Masyarakat Sudah Miliki Jaminan Kesehatan, Solsel Berpredikat UHC

HALOPADANG.ID – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakatnya kini berbuah manis. BPJS Kesehatan resmi menyatakan Solok Selatan sebagai daerah dengan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta dengan cakupan jaminan kesehatan sebesar 95,56%.

Predikat ini menjamin jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat, baik yang sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan ataupun yang belum tercatat sebagai anggota.

Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan komitmen pemerintah untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, salah satunya di bidang kesehatan.

“Sebelumnya coverage jaminan kesehatan baru sebesar 83%. Sekarang bagaimana komitmen UHC ini dijalankan sebagai bentuk kepedulian, tanggungjawab, dan komitmen Pemerintah Kabupaten terhadap kesehatan masyarakat,” kata Khairunas, Senin (10/7/2023).

Capaian ini sudah sejalan dengan target pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Sehingga di 2024 nanti target yang harus dicapai harus bisa sebesar 100% penduduk sudah memiliki jaminan kesehatan.

Khairunas mengatakan pemerintah terus menyesuaikan anggaran untuk bisa mencapai target tersebut. Pemerintah pun memprioritaskan masyarakat rentan dan lanjut usia untuk mendapatkan jaminan kesehatan terlebih dahulu, juga sejalan dengan kepesertaan mandiri.

Terpisah, Desi Oktarina Kepala BPJS Kesehatan Solok Selatan mengapresiasi upaya pemerintah kabupaten dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakatnya.

“Untuk capaian UHC Kabupaten Solok Selatan per tanggal 1 Juli 2023 sebesar 95,56%. Benar sekali (sudah UHC), sesuai target RPJMN, 2023 kabupaten/kota dengan target minimal 95%, (sedangkan) 2024 dengan target minimal 98%, dikatakan UHC,” jelas Desi siang ini.

Saat ini pemerintah kabupaten melalui Dinas Kesehatan bersama dengan BPJS Kesehatan tengah memproses perubahan mekanisme perjanjian kerja sama. Setelahnya, seluruh masyarakat dipastikan bisa langsung menjadi anggota BPJS Kesehatan tanpa waktu tunggu selama satu bulan.(HP-002)