Delapan Parpol Serahkan Berkas Perbaikan Administrasi Bacaleg ke KPU

HALOPADANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah delapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, yang menyerahkan berkas perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, hingga Minggu (9/7/2023) pukul 20.15 WIB.

Delapan parpol yang telah menyerahkan perbaikan administrasi bacalegnya tersebut adalah Partai NasDem pada pukul 10.18 WIB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pukul 11.05 WIB.

Berikutnya Partai Amanat Nasional (PAN) pada pukul 14.27 WIB, Partai Buruh pada pukul 14.52 WIB, Partai Perindo pada pukul 16.46 WIB, Partai Gelora pada pukul 17.07 WIB, Partai Ummat pada pukul 17.31 WIB, dan PDI Perjuangan pada pukul 18.43 WIB.

Baca Juga :  KPU Padang Panjang Umumkan Nama Anggota Dewan Terpilih, Ini Dia Daftarnya

“Baru delapan parpol, artinya 10 partai politik lagi. Kami akan menunggu kedatangan 10 partai politik lagi sampai dengan 23.59 WIB,” kata anggota KPU RI Idham Kholik, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/7/2023).

Apabila 10 parpol tersebut tidak menyerahkan perbaikan administrasi bacalegnya pada Senin (10/7), Idham menegaskan KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi menggunakan dokumen yang sebelumnya telah dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

“Maka, kemungkinan besar dokumennya akan TMS (tidak memenuhi syarat) bagi mereka yang kemarin pada saat hasil verifikasi administrasi dinyatakan BMS,” terang Idham.

Idham mengatakan, pada saat KPU RI menyampaikan hasil verifikasi administrasi bacaleg pada tanggal 24 Juni 2023, baru ada 10,19 persen yang dinyatakan memenuhi syarat dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan oleh parpol peserta Pemilu DPR RI 2024.

Baca Juga :  KPU Padang Panjang Umumkan Nama Anggota Dewan Terpilih, Ini Dia Daftarnya

Artinya, sambung Idham, ada 89,81 persen bacaleg yang dokumennya dinyatakan BMS oleh KPU RI.

“Pada saat ini adalah hari terakhir bagi partai politik untuk memperbaikinya,” kata dia.

Sebelumnya, KPU menegaskan akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bacaleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Selanjutnya pada tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).

“Setelah itu, kami baru mempersiapkan penetapan DCS. Paling lambat penetapan DCS itu pada tanggal 18 Agustus 2023,” tambahnya.

DCS akan diumumkan oleh KPU di berbagai tingkatan selama 5 hari, mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.

“Mulai 19 Agustus, selama 10 hari sampai dengan 28 Agustus, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang kami publikasikan di berbagai tingkatan,” ujar Idham. (HP-002)

Baca Juga :  KPU Padang Panjang Umumkan Nama Anggota Dewan Terpilih, Ini Dia Daftarnya