Pemuda asal Batipuh Ditangkap Tim Karanggo Terkait Peredaran Sabu

HALOPADANG.ID – Tim Karanggo Polres Padang Panjang menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu sabu di Nagari Pitalah kecamatan batipuh pada hari senin (20/3/2023) sekitar jam sepuluh malam. Pria tersebut berinisial KM berusia 29 tahun warga Jorong Baru Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh.

Tim karanggo di bawah pimpinan AKP Yaddi Purnama dan Kaur Bin Ops Ipda Riki Naldo menangkap pelaku KM (29th) di Jorong Baru Nagari pitalah senin malam setelah tim karanggo mendapat informasi dari masyarakat tentang status KM sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama,S.H menjelaskan “KM” yang berprofesi sebagai supir ini di tangkap saat berada di dekat rumahnya ,ketika di tangkap dan di tanyai petugas pelaku KM tak dapat mengelak sehingga pelaku langsung mengakui keberadaan barang haram miliknya tersebut.

Kepada polisi KM mengakui bahwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya ,dan ketika polisi melakukan penggeledahan polisi menemukan satu buah dompet berwarna merah berisikan satu paket sedang, empat paket kecil narkotika jenis sabu, satu timbangan digital bererta 2 buah kaca pirex yang di simpan pelaku di bawah kasur miliknya

Pelaku KM mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut memang benar miliknya , Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.(HP-001)