Internet Ceria untuk Meningkatkan Literasi Digital dan Perlindungan Anak di Era Digital

DP3AP2KB
Pembekalan soal internet ceria oleh DP3AP2KB. IST

HALOPADANG.ID — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Gemala Ranti mengungkapkan bahwa peran guru sebagai orangtua kedua bagi anak sangat penting dalam mendidik anak, terutama di era perkembangan teknologi digital di mana hampir tidak ada anak yang tidak terpapar digitalisasi, khususnya melalui gadget ponsel dan internet. Namun, sisi negatif dari internet juga bisa berdampak buruk bagi perkembangan anak jika tidak dikontrol.

Dalam upaya melindungi keselamatan anak di ranah daring, Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar telah memulai langkah-langkah kreatif dan inovasi dalam program pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan anak di dunia digital melalui hadirnya website Internet Ceria. Kolaborasi dengan platform digital peduli anak family turut mendukung program tersebut.

Dalam rangka meningkatkan literasi digital dan perlindungan anak di era digital, Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar membuka Bimbingan Teknis Internet Ceria (Cerdas, Empati, Ramah, Inklusif, Aman) di Rocky Hotel, Padang pada tanggal 6 Maret 2023. Kegiatan Bimtek tersebut diikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari ASN Diskominfo, Guru TK Non PNS se Kota Padang, dan Forum Anak Kota Padang.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini antara lain anggota DPRD Sumbar Gustami Hidayat, akademisi yang juga mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Co Founder & CEO Fammi.ly (Platform Edukasi Parenting) aplikasi Fammily Digital, Dinas Kominfo, psikolog klinis, serta konselor. Mereka membahas tentang kolaborasi parenting berbasis Digital (Psikologi Pendidikan), upaya pencegahan & perlindungan anak di dunia digital, serta bentuk-bentuk kekerasan anak melalui media daring.

Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar berharap melalui kegiatan Bimbingan Teknis Internet Ceria ini, masyarakat luas terutama para guru dapat meningkatkan literasi digital dan melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi seksual dan kekerasan lainnya di dunia digital. (HP-003)