KPK Eksekusi Penyuap Tersangka RHP ke Lapas di Makassar

HALOPADANG.ID – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan, pihaknya telah mengeksekusi satu terpidana penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yakni, Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan Terpidana Marten Toding yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik Jumat (3/3/2023).

Lanjut Ali, terpidana akan menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Makassar untuk waktu selama 2 tahun dikurangi lamanya masa penahanan.

“Terpidana juga memiliki kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp100 juta,” terangnya.

Marthen Simon Toding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menyuap Ricky Ham Pagawak terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Simon mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah dari suap tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai Tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu; SP Direktur Utama PT BKR; JPP Direktur PT BAP; serta MT Direktur PT SSM.

Ketiga Tersangka SP, JPP, dan MT saat ini putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi. Sedangkan RHP sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses peyidikannya.(HP-001)