HALOPADANG.ID – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berlokasi di jalan umum Kelurahan Napar Kec. Payakumbuh Utara.
Tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus “Cg” (29) setelah sehari sebelumnya mengungkap tiga kasus sekaligus dalam sehari.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra, S.H menjelaskan, hal ini merupakan komitmen Polres Payakumbuh dalam hal ini Satresnarkoba dalam usaha mempersempit peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” ungkapnya.
Pelaku Caping ini, ditangkap polisi setelah dirinya melakukan transaksi dengan tersangka ARI (DPO). Seakan tak mau kehilangan momentum, polisi langsung menyergap dirinya di jalan umum saat berkendara.
Dari tanganya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis ganja, satu unit handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, satu bungkus plastik diduga ranting ganja.
“Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.(HP-002)