Satreskrim Polres Pasaman Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Ilegal

kayu
Ilustrasi ilegal logging

HALOPADANG.ID-Dua unit truk bermuatan kayu log tim diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman, Minggu (5/4) dinihari. Diduga kayu jenis rimba campuran itu merupakan hasil pembalakan liar (Ilegal Logging).

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi, Kasat Reskrim AKP Lazuardi mengatakan, truk yang mengangkut kayu log meteran kubik tersebut diamankan di Jalan Raya Panti-Simpangampek, di kawasan Kuburan Duo, Panti.

“Informasi yang diperoleh puluhan batang kayu siap olah itu diangkut dari dalam kawasan hutan lindung di wilayah Duokoto, Pasaman,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, didampingi, Kasat Reskrim, AKP Lazuardi, Senin (6/4).

Hasil pemeriksaan pihaknya terhadap kedua truk tersebut, dimana masing- masing truk bermuatan 11 dan 12 batang kayu log tim jenis Tarok. Rencananya kayu itu akan dibawa ke Kisaran, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Daftar Tunggu Haji di Kabupaten Agam Berlangsung Hingga 18 Tahun

“Kayunya itu kayu tarok, mau dibawa ke Kisaran, Sumut untuk perabot. Meski kulitas nya masuk kayu 32 jenis. Tapi karena belum ada keputusan kepala daerah, tetap kita sidik,” ujarnya.

Ia menyebutkan kedua truk itu mengangkut kayu tanpa dokumen. Hal itu diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan anak buahnya. Mereka, kata dia, tidak bisa menunjukkan legalitas keabsahan dari dokumen barang yang dibawanya itu.

“Betul, sopir kedua unit truk, masing-masing jenis Mitsubishi Colt Diesel Ps 136 warna kuning dengan nomor polisi BM-8534-DI bermuatan kayu log tim sebanyak 12 batang dan Mitsubitshi Cold Diesel nopol BK-1044-YG, bermuatan 11 batang kayu log tim siap olah tidak bisa menunjukkan legalitas keabsahan dari dokumen barang yang dibawa,” katanya.

Baca Juga :  Ratusan PPPK di Pemko Payakumbuh Terima SK Pengangkatan dari Pj Wako

Saat ini pengemudi yang membawa truk dengan muatan belasan kayu log tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) telah diamankan polisi ke Mapolres setempat.

“Pengemudi truk beserta mobil dan barang bawaannya kita sita. Saat ini sudah berada di Mapolres Pasaman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, pengemudi truk beserta kondektur juga ditahan. Masing-masingnya, berinisial NT (41), warga Desa Ranto Dior, Kelurahan Ranto Dior, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara.

Berikutnya, inisal Z alias ZL (35) suku Jawa, warga Dusun I Sombahuta Ambalutu Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tersangka selanjutnya, berinisial AFM (34), suku Batak, beralamat di Dusun IX Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Ratusan PPPK di Pemko Payakumbuh Terima SK Pengangkatan dari Pj Wako

Terakhir, berinisal JJ (24), suku Jawa, yang sehari-hari beralamat di Dusun IX Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Untuk melengkapi bukti lebih lanjut, jelasnya, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi terkait jenis dan asal usul kayu serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka kibat perbuatannya itu.

“Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku pembalakan liar yang dinilai sudah meresahkan warga itu, dan jika ada yang mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya dugaan tindakan pidana pencurian kayu agar segera melaporkannya ke pos polisi terdekat,” imbuhnya. (D-01)