Wow… Pj Gubernur DKI Naikkan Honor Penulis Pidatonya Jadi Rp29 Juta, Padahal Anies Cuma Ngasi Rp8,2 Juta

HALOPADANG.ID – Lagi-lagi langkah Pj Gubernur DKI membuat mata publik terbelalak. Kali ini, kebijakannya luar biasa dengan mengubah keputusan mantan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN)

Aturan baru yang ditetapkan sang Pj, Heru Budi Hartono adalah dengan menerbitkan Kepgub DKI Nomor 1155 Tahun 2022 tentang ihwal biaya tenaga penunjang kegiatan non-ASN DKI. Lalu, dalam kebijakan Anies tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019 gaji non ASN yang ditetapkan untuk tenaga ahli senilai Rp 8,2 juta per bulan.

Anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. Pada poin pertama Kepgub Anies Baswedan yang diteken pada 31 Juli 2019 itu, satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp 8,2 juta per bulan.

Heru lantas mengubah aturan tersebut dengan menerbitkan Kepgub DKI Nomor 1155 Tahun 2022. Isinya tetap mengatur ihwal biaya tenaga penunjang kegiatan non-ASN DKI. Yang berbeda adalah jenis tenaga dan anggaran yang ditetapkan.

Kepala Sekretariat Presiden itu menetapkan anggaran honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp 19,65 juta per bulan. Kemudian ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp 9,4 juta per bulan. Totalnya adalah Rp 29,05 juta.

“Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga non-pegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta,” begitulah bunyi keputusan Heru yang dirilis tempo.

Heru Budi merasa perlunya tenaga penunjang untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan gubernur atau wakil gubernur. Dia meneken Kepgub ini pada 28 November 2022.(HP-002)