Ngamar di Hotel, Tujuh Pasangan Ilegal Digelandang ke Kantor Pol PP Padang

Tujuh Pasangan Ilegal Digelandang ke Kantor Pol PP Padang

HALOPADANG.ID – Pol PP Padang kembali bergerak mengikis praktik-praktik ilegal terkait keasusilaan. Di akhir pekan ini, mereka mengamankan tujuh pasangan ilegal yang kedapatan ngamar di dua hotel berbeda di kawasan Kecamatan Padang Barat. Mereka didata dan jika terbukti ada yang terindikasi PSK (Pekerja Seks Komersial), petugas akan mengirim mereka ke Panti Rehabilitas di Solok.

“Kita lakukan pengawasan di empat penginapan, namun ada dua penginapan diduga menyalahi aturan disana kita mengamankan pasangan yang bukan berstatus suami istri. Sedangkan pemilik penginapannya kami berikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang,”ujar Rio Ebu Pratama dalam rilis medianya.

Mereka diamankan petugas, di dua hotel yang berbeda di kawasan Kecamatan Padang Barat.Mereka digelandang ke mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan di proses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.

“Tiga pasang kita tertibkan di penginapan di kawasan Kampung Pondok masing masing berinisisal R(21), D (25), RC (20), dan wang wanita berinisial L (23), A (21), PA (22), dan yang 4 pasang berinisial N(24), G (26), RM (22), GP (27), dan wang wanita berinisial F (24), A (22), R (23), dan DM (33), kita tertibkan di penginapan di kawasan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat Kota Padang,” tambah Rio Ebu Pratama.

Ia mengatakan, pasangan yang kita amankan akan kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga mereka. Namun, bila si wanita itu terindikasi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), ia akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok.(HP-001)