Penyeleweng Infak Masjid Raya Sumbar Dituntut 8 Tahun Penjara

HALOPADANG.ID Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan kepada Yelnazi Rinto. Yelnazi Rinto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatera Barat dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019.

Tuntutan dibacakan JPU Pitria Erwina di sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, Senin (25/1/2021).

Selain itu, Yelnazi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.754.979.804. Jika tidak dibayar dan dilunasi, maka harta benda terdakwa akan disita. Aabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Menurut JPU, Yelnazi Rinto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke satu primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Rifiena Nadra dan Inne Sari Dewi bersama tim, mengajukan nota pledoi atau pembelaan kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Yose Ana Roslinda bersama Hakim Anggota M Takdir dan Zaleka memberikan waktu selama empat hari kepada Penasihat Hukum Terdakwa Yelnazi Rinto.

“Sidang akan dilanjutkan Jumat 29 Januari 2020 dengan agenda mendengarkan nota pembelaaan dari penasihat hukum terdakwa,” ujar Yose yang lansir klikpositif.