Hingga Pertengahan Juli, Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK, MT, saat memperlihatkan barang bukti senjata api rakitan yang berhasil diamankan bersama 13 paket kecil narkoba jenis shabu-shabu, Senin (20/07/2020).

HALOPADANG.ID — Kepala Polisi Resor (Kapolres) Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK, MT mengatakan tahun ini hingga 18 Juli 2020 ini, pihaknya telah mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba.

“Hingga saat ini sudah ditangkap sebanyak 19 pelaku berikut barang bukti narkoba lebih kurang 30 gram,” ungkapnya.

Dikatakan, dari 11 kecamatan yang ada di Dharmasraya, yang masuk zona rawan peredaran narkoba meliputi Kecamatan Pulau Punjung dan Kecamatan Koto Besar, dimana dua kawasan ini berada di jalan lintas penghubung antar provinsi dan kawasan perbatasan yang kerap dijadikan tempat transaksi oleh para pengedar.

Ia mengatakan, sebagai kawasan perlintasan dibutuhkan kewaspadaan bersama dalam mempersempit ruang gerak para pelaku, disamping itu tekad untuk menjauhkan narkoba dari kehidupan pribadi dan lingkungan sekitar.

“Sudah begitu banyak nyawa terenggut gara-gara mengonsumsi narkoba, masa depan hancur dan kematian menanti serta sanksi pidana yang berat hingga hukuman mati, ” Jelasnya.

“Tak hanya itu, dalam penangkapan pada Sabtu (17/07/2020) sore di Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar itu, petugas juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 milimeter, ” Kata Kapolres dalam jumpa pers bersama awak media di Aula Marpolres, Senin (20/07/2020).