Sekolah di Pariaman Bakal Dibuka, Ini Konsep dan Syarat untuk Guru dan Murid

sekolah
ilustrasi libur sekolah

HALOPADANG.ID–Menjelang dimulainya proses belajar mengajar di sekolah SD dan SMP di Kota Pariaman pada Senin (13/7), satuan pendidikan terkait wajib memastikan ketersediaan sanitasi dan kebersihan serta memastikan warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, Kanderi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020 – 2021, Selasa (7/7) di Ruang Rapat Wali kota Pariaman.

Hadir juga dalam rapat, Kakankemenag Kota Pariaman, Miswar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Syahrul, Kepala Dinas Satpol PP Damkar Kota Pariaman, Elfis Candra, Sekretaris Dikpora Kota Pariaman, Hartati Taher, Sekretaris BPBD Kota Pariaman, Nawawi, Sekretaris Dinas Satpol PP Damkar Kota Pariaman, Kabid Dikdas Dikpora Kota Pariaman, Yurnal, Kabid IKP Dinas Kominfo Kota Pariaman, Eka Putra Pernanda, dan Kepala Sekolah SD, SMP/SMK se Kota Pariaman.

Kanderi mengatakan bahwa, pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah SD maupun SMP di Kota Pariaman secara teknisnya diatur oleh masing-masing sekolah namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Pemerintah melalui Dinas Dikpora Kota Pariaman dan dinas terkait akan tetap memantau serta mensosialisasikan ke sekolah-sekolah “, ujarnya.

Pihaknya tetap akan menerapkan protokol kesehatan, dimana setiap siswa yang akan memasuki sekolah, suhu siswa akan diukur melalui Thermo Gun yang ada di setiap sekolah, dan siswa diwajibkan memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun serta menyemprotkan cairan disenfektan pada telapak sepatu dan tas siswa.

Berikut Konsep Pembelajaran Tatap Muka Satuan Pendidikan di Kota Pariaman Tahun Pelajaran 2020/2021 :
1. Izin dari Tim Gugus Tugas Kota Pariaman untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah
2. Kesepakatan Komite Sekolah dengan Satuan Pendidikan
3. Orang tua peserta didik membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah
4. Tim Gugus Tugas Kota Pariaman melakukan Tes Swab untuk semua pendidik dan tenaga kependidikan sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai
5. Sebelum memasuki Tahun Pelajaran baru, 13 Juli 2020, satuan pendidikan harus di sterilkan (semprot disinfektan)
6. Satuan pendidikan membentuk SK Tim gugus Tugas tingkat satuan pendidikan dan dibekali pengetahuan tentang SOP pekerjaan oleh Tim Gugus Tugas Kota Pariaman
7. Satuan pendidikan menyediakan tempat Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) setiap kelas
8. Satuan pendidikan harus memiliki thermo gun untuk mengukur suhu siswa dan pendidik serta tenaga kependidikan sebelum masuk kelas
9. Satuan pendidikan menyediakan masker untuk siswa yang tidak memakai masker
10. Satuan pendidikan membuat informasi mengenai standar kesehatan
11. Satuan pendiddikan menyediakan hand sanitizer di setiap kelas
12. Satuan pendidikan menyediakan cairan disinfektan
13. Bila ada siswa, pendidik dan tenaga kependidikan terindikasi positif Covid-19 maka sekolah ditutup sampai diizinkan kembali oleh Tim Gugus Tugas Kota Pariaman.

Syarat Proses Pembelajaran sebagai berikut :
1. Jumlah murid per kelasnya dibagi dua, atau maksimal 16 siswa per kelas untuk SMP dan maksimal 14 siswa/kelas untuk SD
2. Mengatur jarak meja dan tempat duduk siswa
3. Setiap kelas memiliki jadwal 1 (satu) minggu belajar tatap muka di sekolah dan 1 (satu) minggu belajar daring dari rumah
4. Jadwal jam pelajaran dimulai pada pukul 07.30 s/d jam istirahat (10.15), kemudian langsung pulang
5. Siswa berangkat dan pulang sekolah diantar dan dijemput oleh orang tua/keluarga atau menggunakan fasilitas bus sekolah dengan menerapkan protokol Covid-19.
6. Sebelum masuk kelas, suhu siswa diukur, mencuci tangan serta menyemprotkan cairan disinfektan pada telapak sepatu siswa
7. Bila suhu badan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan tinggi (38°C) maka disuruh kembali pulang dan berobat
8. Tidak ada jam istirahat
9. Kantin sekolah tidak diizinkan, siswa tidak diperbolehkan belanja/jajan di lingkungan sekolah
10. Siswa membawa bekal sendiri dari rumah
11. Siswa menggunakan masker dan menyediakan masker cadangan dari rumah
12. Siswa mencuci tangan setiap jam. (R-01/rel)