HALOPADANG.ID – Beriringan dengan kenaikan harga BBM awal September lalu, seluruh komponen terkait ikut melakukan penyesuaian, salah satunya sektor transportasi publik.
Pihak berwenang, yakni Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiarto sudah merilis penyesuaian tarif angkutan, mulai dari angkutan konvensional hingga angkutan berbasis online, alias ojol. Selain mempertimbangkan harga BBM, mereka juga memperhatikan komponen UMR, jarak, hingga jasa lainnya.
Jika masih bertahan dengan tarif lama, maka dipastikan pendapatan para pengemudi berimbas dan tentunya menjadi berkurang. Dilansir dari kompas, Hendro mengatakan, mereka memperhatikan beberapa komponen untuk penyesuaian tarif Ojol.
Komponen tersebut adalah komponen biaya langsung dan tidak langsung. Lalu, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM
Kebijakan ini akan berlaku pada 10 September 2022, dimana pemerintah membagi dua zona untuk Indonesia Barat, yakni Zona I, Sumatera, Bali dan Jawa non Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi yakni;
1. Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
2. Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Lalu Zona II untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), yakni ;
1. Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
2. Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Dan di Indonesia Tengah dan Timur di Zona III pada Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, komponen biayanya menjadi;
1. Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
2. Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000. (*)