Pemerintah Gelontorkan Kompensasi BBM Untuk Pekerja Mulai Jumat, Berikut Skema Pencairannya

HALOPADANG.ID — Pemerintah menyiapkan skema pembagian pengalihan subsidi BBM bagi pekerja atau buruh yang diperkirakan terdampak atas kenaikan harga BBM. Mereka menyiapkan dana sebesar Rp600 ribu perorang sebagai bentuk bantuan subsidi upah (BSU).

Lalu, siapa penerima bantuan tersebut? Penerima bantuan dapat dicek di situs Kemnaker.go.id. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan BSU mulai dicairkan hari Jumat (9/9/2022). Ia menyebut, ada lebih dari lima juta calon penerima BSU untuk tahap satu.

“Kami BPJS Ketenagakerjaan tanda tangan berita acara penyerahan tahap satu, ada 5,9 juta data calon penerima BSU,”katanya yang dirilis detik.

Ia berharap, penyalurannya dapat dilakukan sesegera mungkin melalui bank Himbara, seperti BNI, BRI, BTN, mandiri, BSI. Untuk tahun ini, mereka juga menyertakan PT Pos Indonesia untuk penyaluran

Lalu, apa syaratnya? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10/2022, beberapa syarat dipaparkan oleh Kemenaker, di antaranya harus Pekerja Warga Negara Indonesia dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Selain itu, si pekerja hanya punya gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum Kabupaten/Kota. Walau di beberapa daerah punya UMP di atas itu, misalnya pekerja di DKI yang UMP Rp 4,7 juta, mereka juga tetap berhak mendapatkan BSU.

Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di Kemnaker.go.id
1. Buka browser di HP atau desktop
2. Akses situs bsu.kemnaker.go.id
3. Daftar akun jika belum pernah melakukan registrasi. Akan ada kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang didaftarkan untuk melakukan verfikasi.
4. Jika sudah berhasil daftar lanjut klik Masuk. Lakukan Login dengan akun yang dibuat tadi.
Lengkapi data untuk profil
5. Cek Pemberitahuan, kamu akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk atau tidak sebagai calon penerima BSU
Bila menjadi penerima BSU, akan mendapatkan notifikasi lagi soal penyalurannya. (HP-002)