PADANG, HALOPADANG – Terhitung 1 April 2020, PT Angkasa Pura II (Persero) menjalankan penyesuaian pola operasional. Hal tersebut dilakukan bagian dari strategi menghadapi tantangan Virus Corona (Covid-19).
Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Yos Suwagiyono mengatakan penyesuaian pola operasional ini bertujuan untuk menjaga aspek kesehatan dari penumpang pesawat, pengunjung bandara, dan pekerja di bandara. Penyesuaian pola operasional dilakukan dinamis dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekwensi penerbangan.
“BIM sudah melakukan penyesuaian pola operasional. Dengan melakukan pembatasan operasional di terminal, maka alur penumpang di keseluruhan area bandara, yang otomatis lebih sederhana dan membuat pemeriksaan keamanan serta pengawasan kesehatan dapat lebih optimal,” ujar Yos Suwagiyono, Sabtu (4/4).
Yos menyampaikan, di KC Bandara Internasional Minangkabau, melalui strategi penyesuaian pola operasional maka diharapkan BIM dapat melakukan optimalisasi terhadap fasilitas dan personel. Sehingga dapat menyesuaikan kebutuhan untuk melakukan pengkondisian alur penumpang di bandara agar physical distancing dapat tetap dilakukan.
Yos Suwagiyono juga menyampaikan bahwa BIM dipastikan sudah menyesuaikan pola operasional di tengah tantangan Covid-19.
“Pola penyesuaian operasional seperti Melalui strategi ini bertujuan agar BIM bisa beroperasi optimal dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan serta pematuhan terhadap peraturan di tengah pandemi Covid-19,” imbuh Yos.
Adapun fasilitas yang dapat diminimalkan guna pengkondisian dan penyederhanaan alur penumpang adalah yang non-prioritas seperti misalnya lift, eskalator, lampu penerangan dan lain sebagainya.
Terkait dengan penyesuaian pola operasional ini, PT Angkasa Pura II KC BIM juga memberlakukan optimalisasi SDM Operasional, dimana dengan di berlakukan sistem roster dinas tiga shift bagi karyawan yang bertugas dalam mendukung operasional bandara.
“Adanya sistem tiga shift ini membuat karyawan di operasional bandara bisa memiliki waktu beristirahat di rumah lebih banyak sehingga risiko terpapar virus berkurang. Disaat seperti ini sudah sewajarnya aspek kesehatan menjadi prioritas,” jelas Yos.
Adapun saat ini berlaku 4 empat kategori status operasional bandara yang diterapkan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, yaitu kategori status operasi Normal Operation, Slow Down Operation, Minimum Operation dan Terminate Operation.
“Masing-masing kategori status operasi bandara menunjukkan jumlah personil, jam operasi dan sumber daya (resources) yang beroperasi mengelola bandara dalam masa wabah Covid-19 ini,” tambah Yos.
Dengan memperhatikan tren pergerakan penumpang serta penetapan Status Masa Tanggap Keadaan Darurat Covid-19 di tingkat Nasional dari 29 Februari – 29 Mei 2020, dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19), maka dilakukan penyesuaian kategori status operasi BIM menjadi Slow Down Operation. (hp/nda)