PASBAR, HALOPADANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh aparatnya mengambil langkah-langkah agar semua orang yang masuk ke daerah Sumbar harus melakukan sesuai protokol kesehatan, yaitu warga yang masuk Sumbar akan berstatus ODP (Orang Dalam Pengawasan) dan harus mengkarantina dirinya selama 14 hari.
Hal ini disampaikan gubernur Sumbar saat meninjau kesiapan Posko gugus tugas diperbatasan Sumatera Barat-Sumatera Utara (Sumut) Pasaman Barat Kecamatan Ranah Batahan, Silaping. dijaga ketat oleh petugas pemeriksaan dari Dinas Kesehatan, TNI, Polri, personil Satpol PP, BPBD dan instansi terkait lainnya, Sabtu (4/4/2020).
Dalam kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Pasbar Yulianto dan para Forkopimda Pasbar serta kepala OPD terkait. Ikut melakukan pencegahan dengan melakukan pengecekan setiap orang dalam kendaran masuk ke wilayah Sumbar.
Irwan Prayitno berharap setiap petugas, bisa lebih proteksi ketat di wilayah perbatasan, karena menjadi salah satu upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Sumbar.
“Makanya setiap orang atau warga yang ingin memasuki wilayah perbatasan ini, harus diperiksa tanpa terkecuali. Semua kendaraan yang melintas wajib berhenti untuk diperiksa,” ucapnya.
Menurut gubernur Sumbar, kebijakan ini diambil agar setiap, tim medis akan melakukan pengecekan pada pintu perbatasan Sumbar ini harus bisa membedakan kondisi kesehatan, sesuai dengan kategori yang dialami pengunjung. Dengan tujuan, memastikan para pendatang ini tidak terkontaminasi dengan Covid-19.
“Hanya orang yang sehat boleh masuk. Sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan, dan tindakan penanganan secara medis,” ujarnya.
Pemprov Sumbar sudah menyediakan sejumlah tempat untuk karantina bagi pasien OPD yang membutuhkan penanganan COVID-19, diantaranya ada 6 (enam) balai UPTD dan asrama. Termasuk orang yang sudah positif COVID-19 ringan sebanyak 3 (tiga) asrama di Padang.
“Bagi pengujung atau warga jangan malu mengakui kalau positif Corona, karena penyakit ini bukan aib. Ini untuk kebaikan kita semua,” sebut Irwan.
Irwan Prayitno menekankan untuk petugas diperbatasan bagi setiap pendatang harus benar-benar didata dan dikontrol kesehatannya oleh pemerintah setempat dan juga oleh petugas kesehatan saat di perbatasan.
Kalau Orang Tanpa Gejala (OTG) atau tidak ada gejala klinis kontak dengan PDP bisa lakukan isolasi mandiri di rumah dengan pemantauan dari pihak Puskesmas dan berkoordinasi dengan RSUD Kabupaten Kota setempat. Jika terlihat gejala, naikan status ODP atau PDP.
Yang perlu menjadi skala perioritas utama adalah PDP dan kedua OPD, perlu menjadi perhatian bagi Kabupaten kota menghadapinya. Jangan sampai terjadi Covid-19 positif.
Pemerintah Sumbar sudah berkoordinasi dengan kabupaten kota menyediakan rumah sakit untuk PDP, yaitu 15 RSUD kabupaten kota, 2 RSUD provinsi dan satu rumah sakit Semen Padang, M. Djamil, Achmad Muchtar dan rumah sakit Unand Padang.(hp/rsa)