Penganiaya Kepala Kampung di Pesisir Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Pesisir Selatan Cepi Noval. (ist)

PAINAN, HALOPADANG.ID – Diberitakan sebelumnya oleh Halopadang.id, Kepala Kampung Koto Rawang, Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dianiaya usai dirinya menyosialisasikan bahaya virus Corona jenis baru atau COVID-19, pada Jumat (3/4).

Terkait itu, Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) resmi menetapkan E sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Pria 55 tahun itu diduga menganiaya setelah menggelar sosialisasi physical distancing untuk mencegah bahaya wabah virus corona (covid-19) terhadap beberapa pemuda yang sedang bermain domino di sebuah warung. Namun, E tidak terima keponakannya dibubarkan sehingga terjadi aksi penganiayaan.

“Benar, telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ditangani Polsek Lengayang,” ujar Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Cepi Noval, dikutip dari Langgam Minggu (5/4/2020).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga dua tahun.

Sementara itu, Kapolsek Lengayang Iptu Beni Hari Muryanto mengungkapkan tersangka ditahan pada Sabtu (4/4 2020). Sejumlah saksi akan diperiksa terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Kami tinggal memanggil para saksi dan si korban. Namun korban belum bisa memberikan keterangan, mengingat kondisinya masih lemas,” katanya. (HP-002)