Pelaku Skimming Nasabah Bank Nagari Tarik Dana di Bali, Purwakarta, dan Surabaya

HALOPADANG.ID – Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad dalam jumpa pers yang digelar di Padang, Kamis (12/5/2022), menyampaikan jumlah kerugian yang dialami nasabah korban skimming mencapai Rp1,5 miliar.

“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, jumlah kerugian seluruh nasabah mencapai Rp1,5 miliar dengan total korban skimming 141 nasabah,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan kronologi kejadian skimming tersebut dimana laporan nasabah mulai terjadi pada tanggal 5 Mei dan langsung ditindaklanjuti pihak bank untuk menonaktifkan tranksaksi seluruh nasabah yg pakai kartu magnetik stripe pada hari tersebut.

Irsyad mengatakan akan menjamin 100 persen penggantian uang nasabah yang diambil oleh pelaku kejahatan skimming.

“Penggantian uang nasabah telah mulai dilakukan hari ini, nasabah tinggal isi form pengaduan dan pernyataan dan uangnya kami masukkan ke rekening yang bersangkutan,” katanya.

Dari penelusuran kamera CCTV, pihaknya menduga pelaku skimming adalah WNA, dan foto pelaku sudah dilaporkan ke pihak terkait dengan harapan pelaku segera ditangkap.

Ia juga menegaskan jika kasus yang dialami oleh Bank Nagari bukanlah kasus pembobolan sistem bank melainkan pencurian pada data kartu ATM dan PIN yang dipegang oleh nasabah yang disebut skimming.

Modus skimming yang dilakukan dengan meletakkan alat pembaca data nasabah yang disebut skimmer di tempat memasukkan kartu, serta dilengkapi satu kamera pengintai kecil pada tempat menekan PIN.

Kemudian, dari penelusuran, pelaku melakukan penggandaan kartu dan menarik dana korban di luar Sumbar yakni di Bali, Purwakarta, dan Surabaya.

“Transaksi tidak dilakukan di Sumbar tapi dari data yang kami lihat, transaksi di transfer ke salah satu perusahaan bitcoin di Indonesia,” ujarnya.

Langkah awal yang dilakukan Bank Nagari terhadap kasus tersebut yakni menutup seluruh transaksi yang menggunakan kartu jenis Magnetic Stripe di hari yang sama usai menerima laporan dari nasabah.

Ia mengimbau nasabah untuk lebih banyak menggunakan transaksi baik dalam hal pembelian, pembayaran, transfer dan lainnya secara digital agar terhindar dari tindak kejahatan skimming. (HP-002)