Gubernur Keluarkan Surat Tolak Pemberhentian Dodi Hendra dari Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Solok

HALOPADANG.ID – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menolak usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang diusulkan DPRD Kabupaten Solok.

Dalam surat No. 120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi, dijelaskan proses penerbitan Keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan.

Dalam surat itu disebutkan alasannya adalah keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok tanggal 18 Agustus 2021 tentang usulan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD yang menjadi dasar pengusulan cacat hukum.

Keputusan BK tidak memuat amar putusan dan tidak ditandatangani oleh salah satu unsur pimpinan BK, tapi ditandatangani oleh pimpinan DPRD.

Dalam surat itu, Mahyeldi juga menegaskan bahwa Dodi Hendra secara legal formal adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok.(HP-001)