Komisi I DPRD Sumbar Paparkan Ranperda Keterbukaan Informasi pada Komisioner KI Pusat

HALOPADANG.ID – Komisi I DPRD Sumbar tengah menggodok Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Pengelolaan Pemerintah Daerah. Guna memaksimalkan materi Ranperda, Anggota Komisi I bersama sejumlah akademisi dan Diskominfotik, mendatangi Komisi Informasi (KI) Pusat, Selasa 28 Desember 2021.

“Ranperda ini untuk menjawab keharusan pengelolaan pemerintahan daerah menujudkan good and clean governance,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas saat membeberkan pemicu menginisiasi Ranperda tersebut di ruang rapar KI Pusat.

HM Nurnas bersama anggota Komisi I DPRD Sumbar, Zarfi Deson, Bakri Bakar, Jempol dan tiga akademisi Asrinaldi, Andri Rusta dan Ilham Adelano Azre, pada rombongan juga ikut Kadis Kominfotik Jasman dan Sekdis Kominfotik Sumbar Widya serta Komisi Informasi Sumbar.

Para penginisiasi Ranperda diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana dan pejabat di lingkungan KI Pusat.

HM Nurnas memastikan menggagas Ranperda KIP dalam Pengelolaan Pemerintahan Provinsi Sumbar, dalam rangka menjawab tantangan keharusan keterbukaan informasi publik.

“Ada UU 14 Tahun 2008, ada Perki dibuat KI Pusat dan ada Permendagri RI tentang pengelolaan informasi publik Kemendagri, Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ranperda hadir untuk menguatkan PPID, supaya tidak seperti lampu togok saja dalam mengelola informasi publik,” ujar Nurnas. (HP-002)