Gubernur Sumbar Perintahkan Pengawasan Ketat Para Pendatang

bps
Irwan Prayitno

PADANG, HALOPADANG — Demi menekan penyebaran wabah virus corona di Sumatera Barat, Pemprov Sumbar telah memberlakukan pembatasan selektif di sembilan titik perbatasan. Namun, mengawasi dengan ketat wilayah perbatassan tentu saja tidak cukup. Semua pihak diminta mengawasi dengan ketat para pendatang yang masuk ke Sumbar, memastikan mereka benar-benar menjalankan karantina mandiri selama 14 hari seperti yang telah diinstruksikan.

Hal ini ditegaskan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dalam Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor: 360/371/BPBD-2020 tentang Pengawasan Pelaksanaan Karantina Mandiri Bagi Pendatang dalam Rangka Pananganan Covid-19 di Sumatera Barat.

Dalam surat tersebut gubernur memerintahkan camat dan Wali Nagari serta Lurah atau Kepala Desa untuk meningkatkan pengawasan untuk semua pendatang yang datang dari luar daerah yang berada di wilayah masing-masing.

“Pihak terait harus memastikan seluruh pendatang melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, seperti yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/202/2020. Para pendatang tidak dibenarkan keluar rumah sselama 14 hari, kecuali ada keperluan mendesak. Kalaupun harus keluar rumah, mereka diwajibkan untuk menggunakan masker,” ujar Irwan Prayitno.

Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit saat video conference dengan awak media, Jumat (3/4). Ia memohon pengertian para perantau, dengan menjalankan prosedur yang telah ditetapkan. Ia miris mendengar ada pendatang yang tidak menjalankan hal tersebut.

“Saya mendapat informasi di kawaasan Tabing ada perantau yang tidak melakukan isolasi mandiri seperti yang diperintahkan. Malahan dia pergi ke sana ke mari, menyapa tetangga-tetangganya. Bahkan ada anak-anak juga. Nah, masyarakat sendiri juga tidak sadar. Jadi, ini perlu dipertegas lagi. Baik pendatang maupun masyarakat harus sadar dengan bahaya Covid-19,” katanya.

Menurutnya, disiplin adalah kunci untuk menekan penyebaran wabah virus corona. Kalau masyarakat disiplin dalam menjalankan seluruh imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah, mulai dari penerapan social distancing dan physical distancing hingga isolasi mandiri bagi pendatang, maka diayakini penyebaran wabah corona dapat ditekan sebelum masa puncak datang.

Terapkan Skala Prioritas

Keberadaan Laboratorium Biomedik, Diagnostik, dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand) telah memudahkan kerja pemerintah dalam mendeteksi pasien positif Covid-19 di Sumbar. Namun begitu, tes PCR yang dilakukan di lab FK Unnand tersebut juga harus memiliki skala prioritas.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dalam Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/389/BPBD-2020 tentang Pengiriman Spesimen ke Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 menegaskan hal tersebut. Dalam instruksi itu dinyatakan bahwa yang menjadi prioritas utama pengiriman spesimen suspet Covid-19 adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan kriteria, riwayat kontak dengan PDP atau pasien positif Covid-19, datang dari daerah terjangkit dengan gejala ISPA berat, serta mengalami gejala pneumonia.

“Prioritas berikutnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan kriteria, riwayat kontak dengan PDP atau pasien positif Covid-19, datang dari daerah terjangkit dengan gejala ISPA berat, serta mengalami demam atau panas lebih dari 38 derajat Celcius,” tutur Irwan.

Ia meminta pihak rumah sakit untuk mempedomani skala prioritas tersebut, dan tidak mengirimkan specimen Orang Tanpa gejala (OTG) untuk diperiksakan di laboratorium Unand. Lab Unand pun diminta memprioritaskan specimen PDP dan ODP sesuai dengan gejala yang telah disampaikan.(hp/dan)