Siap-siap! Kota Solok Berlakukan Jam Malam

jam malam

SOLOK, HALOPADANG—Setelah melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pemerintah Kota Solok memutuskan pemberlakuan jam malam untuk semua warganya. Hal itu bertujuan untuk penanganan penyebaran Covid-19 atau virus corona di Kota Solok.

Kabag Humas dan Protokol, Kota Solok, Nurzal Gustam, menyampaikan dalam press releasenya, keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019.

Lalu Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019, ditambah maklumat kepala kepolisian republik indonesia nomor: mak/2/iii/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19) dan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solok nomor: 07/mui-slk/iii/2020.

Baca Juga :  Daftar Tunggu Haji di Kabupaten Agam Berlangsung Hingga 18 Tahun

Pemerintah Kota Solok melaksanakan rapat koordinasi bersama forum koordinasi pimpinan daerah dan tokoh masyarakat pada 1 April 2020,yang dihadiri wali kota solok, wakil wali kota solok, ketua DPRD solok, Dandim 0309 solok, Kapolres solok kota, kepala kejaksaan negeri solok, ketua Lkaam, ketua bundo kanduang dan Ketua MUI.

“Bahwa untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran covid-19 yang ditandai dengan meningkatnya jumlah masyarakat dalam status Pelaku Perjalanan dari daerah Terjangkit (PPT) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), perlu dilakukan penerapan pembatasan jam aktivitas malam hari sejak pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, sehingga forum bersepakat yang dituangkan dalam maklumat ditandangani bersama untuk dipatuhi dandilaksanakan seluruh masyarakat kota solok,”ujarnya.

Baca Juga :  Daftar Tunggu Haji di Kabupaten Agam Berlangsung Hingga 18 Tahun

Dalam maklumat tersebut dijelaskan, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.

Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi, kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.

Seluruh OPD, Camat, Lurah dan aparat penegak hukum terkait melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
Menerapkan pelaksanaan jam malam dimulai sejak tanggal 3 April 2020 (Jumat malam) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Baca Juga :  Daftar Tunggu Haji di Kabupaten Agam Berlangsung Hingga 18 Tahun

Untuk sementara waktu meniadakan salat Jumat, salat berjamaah di mesjid, musala dan surau serta menunda pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan masyarakat atau jamaah secara fisik.(hp/rsa)