HALOPADANG.ID — Pasangan Cabup dan Cawabup Solok, Nofi Candra-Yulfadri, langsung mengucapkan selamat kepada pasangan kepala daerah terpilih Epyardi Asda-Jon Firman Pandu. Hal ini dilakukannya tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pilkada 2020 silam.
“Atas nama pribadi, pasangan Nofi-Yulfadri serta mewakili relawan, kami ucapkan selamat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Solok Periode 2021-2024 Bapak H Epyardi Asda dan Bapak Jon Pandu melalui Pembacaan PHPU Nomor 77,” ujar Nofi seraya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada tim kampanye, relawan, simpatisan, partai politik pengusung dan pendukung.
Dalam berita sebelumnya, KPU Kabupaten Solok menginfokan hasil sidang PHPU MK pada Senin ini.
“Mahkamah Konstitusi RI hari ini memutuskan menolak gugatan PHPU Paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdiin atas penetapan hasil suara Pilkada Kabupaten Solok oleh KPU,” ujar Komisioner KPU Solok Defil usai mendapatkan informasi putusan MK RI, Senin (22/3/2021) malam ini.
Putusan MK RI atas penetapan hasil suara KPU kosekuensi hukumnya putusan pleno KPU Solok sah. Epyardi Asda-Jon F Pandu segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok.
“Kita tunggu salinan resmi, selanjutnya KPU akan menetapkan calon terpilih dalam pleno KPU Solokm Selanjutnya menyerahkan ke DPRD Kabupaten Solok untuk proses selanjutnya hingga pelantikan bupati dan wakil bupati,” ujar Defil.(HP-002)