Ribuan Napi Dibebaskan, Pedangdut Saipul Jamil Tak Masuk Daftar

JAKARTA, HALOPADANG – Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak yang saat ini masih menjalani masa hukuman di lapas serta rutan berdasarkan pemberian asimilasi dan hak integrasi. Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran virus corona, yang semakin hari kian bertambah.

Sayangnya, pembebasan tersebut tak berlaku bagi pedangdut Saipul Jamil. Bahkan, Kalapas Cipinang, Hendra Eka menyebut bahwa Saipul Jamil dianggap belum memenuhi syarat untuk bisa dibebaskan.

“Enggak, enggak ada. Saiful Jamil enggak ikut (bebas),” ujar Hendra Eka saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (2/4/2020).

“Dia enggak memenuhi syarat, belum masanya,” lanjutnya.

Hendra menambahkan, bahwa mantan suami Dewi Perssik tersebut memang sudah sempat mengajukan pembebasan, sayangnya hal tersebut ditolak. Pasalnya, napi yang dinyatakan bisa bebas haruslah sudah memenuhi 2/3 masa tahanan dan masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang.

“Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas,” tukasnya.(HP-002)