Imbas Corona, Hampir Seribu Napi di Sumbar Akan Keluar

imbas corona
Ilustrasi narapidana

PADANG, HALOPADANG – Sebanyak 975 orang narapidana di Sumatera Barat (Sumbar) akan keluar dari penjara. Jumlah tersebut karena adanya asimilasi atau integrasi dari provinsi setempat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Suharman, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Budi Situngkir, menyebutkan, saat ini pemberian asimilasi atau integrasi itu tengah diproses. Prosesnya dalam tahap pendataan sebelum Surat Keputusan (SK) dibuat.

“Dari hitungan sementara diperkirakan narapidana yang menerima asimilasi tersebut mencapai 975 orang,” kata Suharman, Rabu (1/4).

Ia menyampaikan, jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk berubah mengingat proses yang tengah berjalan.

Sebelumnya, pemberian asimilasi serta integrasi terhadap narapidana adalah kebijakan yang dibuat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Intinya masing-masing satuan kerja Pemasyarakatan di Sumbar secepatnya melaksanakan kebijakan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara, Budi Situngkir menjelaskan, SK pemberian asimilasi akan dibuat oleh masing-masing kepala satuan kerja, baik Kepala Lapas, LPKA, ataupun Kepala Rutan.

Saat ini jumlah warga binaan di Sumbar mencapai angka 6.000 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan. Mereka tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Sumbar.

Sebelumnya, Kemenkumham RI menyatakan akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.

Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.

Dalam Kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.(hp/nda)