Tangkal Berita Hoax, KPU Mentawai Rangkul Media

kpu
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Mentawai saat Memaparkan Materi

HALOPADANG.ID — Uapaya menangkal berita hoax di sosial media menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Mentawai merangkul media baik media cetak, online dan media elektronik.

“Ini merupakan tahapan pilkada pada Pilgub Sumbar yang harus kami lalui, untuk itu kita mengundang teman-teman media untuk membantu menangkal berita hoax khususnya di media sosial,” Kata Iswanto Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Mentawai saat memaparkan materi pada acara sosialisasi tahapan pilkada dengan tema “Mengawal Media Sosial dari ancaman Hoks di Era Pandemi Covid-19” Jumat (18/9) di Aula Hotel Jelita Tuapejat.

Menurutnya dia potensi kemungkinan munculnya berita hoax di media sosial di era pandemi Covid-19 ini sangat tinggi, untuk itu media dirangkul untuk mengklarifikasi setiap informasi bohong yang beredar di media sosial terkait tahapan pilkada.

“Contohnya pada Pilpres yang lalu, beredarnya informasi hoax adanya surat suara yang telah dicoblos sebelum hari pencoblosan, itu informasi sempat viral katanya ada satu kontainer surat suara yang dicoblos, media arus utama banyak ikut meramaikan dalam konteks klarifikasi, setelah KPU pusat turun ternyata informasi itu hoax, ” Kata mantan redaktur majalah sasaraina yang akrab disapa pak lek tersebut.

Untuk merangkul media pihaknya akan menyiapkan ruang media center di Kantor KPU Mentawai yang berlokasi di Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, sekedar untuk bercengkrama dan berdiskusi bagi wartawan yang bertugas di Kepulauan Mentawai, di sana wartawan sekaligus mendapatkan informasi terkait tahapan penyelenggara Pilgub yang akan di laksanakan pada 9 Desember mendatang.

Menurutnya hal yang lumrah terjadi pada pesta demokrasi ketika ada pihak oknum pendukung salah satu kandidat yang menyampaikan informasi unggulan kandidatnya, bahkan tidak segan-segan mencari kelamahan lawan kandidat, tetapi selama konteksnya tidak melanggar hukum, khususnya undang-undang ITE maka itu sah-sah saja, tetapi kalau sudah mengarah pada pelanggar, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau terkait pemberitaan di media arus utama, tentu sudah ada prosedur yang harus dilalui, tetapi kalau informasi yang dibuat dalam status akun media sosial pribadi, maka aturannya beda lagi, contoh ujuran kebencian atau perbuatan tidak menyenangkan, tentu ranahnya lain lagi,” timpalnya.

Pada kesempatan yang sama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mentawai Maria Delfi Yanti Maruhawa memaparkan tahapan pilkada pada Pilgub Sumbar Tahun 2020, mulai dari verifikasi calon perorangan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pelaksanaan kampanye dan seterusnya dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

“Kita di Mentawai sudah memplenokan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan total 59444 dengan rincian Laki-laki 30906 dan perempuan 28538 pemilih, kemudian untuk TPS terjadi penambahan karena mengikuti protokol kesehatan masing-masing TPS hanya diikuti oleh 500 pemilih, sedangkan jumlah TPS sekarang yaitu 265 yang tersebar di 43 Desa dan 10 Kecamatan, ” paparnya.

Kemudian kata dia masih mengikuti protokol kesehatan pada bulan Oktober mendatang KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dirapid test, tujuannya untuk memutus rantai penyebaran virus corona.(X-01)