Pessel Tetap Buka Sekolah, Kecuali Kecamatan Lengayang

sekolah
Beberapa orang anak dicek suhu tubuhnya sebelum masuk ke ruang sekolah

HALOPADANG.ID – Hari ini, sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan, kembali mengikuti proses belajar mengajar (PBM) tatap muka, setelah sebelumnya sempat diundur karena peningkatan kasus Covid-19 di daerah setempat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pessel, Suhendri, pada wartawan menyebutkan, pemberlakuan pembelajaran tatap muka kata dia, sesuai dengan pedoman Kemendikbud. Namun, dengan catatan tidak untuk Kecamatan Lengayang.

“Ya, Lengayang saat ini dilokalisir dulu. Siswa masih tetap belajar daring,” katanya. Senin, (24/8).

Ia menuturkan, tidak adanya pemberlakuan belajar tatap muka di Kecamatan Lengayang, mengingat kondisi daerah tersebut masih tinggi penyebaran Covid-19. Setidaknya masih tercatat belasan kasus.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, masih ada sekitar 11 orang yang terpapar. Jadi, sekolah tatap mukanya di pending dulu sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, sekolah tatap muka Senin 24 Agustus 2020, bakal sama dengan metode sebelumnya, yakni dengan sistem bagi shif, dan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

“Ya, prosedurnya sesuai SE Bupati. Sudah kami bagikan ke bagian Humas dan Protokoler Setdakab Pessel,” katanya lagi.

Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 Sumatera Barat menetapkan Kabupaten Pesisir Selatan sebagai zona kuning yang sebelumnya berstatus zona hijau. Penetapan itu sejalan dengan adanya penemuan kasus baru warga perantau Purwakarta, asal Kambang, Kecamatan Lengayang.

Warga bersangkutan merupakan seorang perempuan, 49 tahun, diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melalui pemeriksaan tes PCR di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), pada Jumat 31 Juli 2020.

“Saat itu yang bersangkutan hendak kembali ke Purwakarta, setelah selama 10 hari berada di Kambang, Kecamatan Lengayang,” kata Rinaldi selaku juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Setdakab Pessel.

Namun, kata Rinaldi, seharusnya yang bersangkutan tidak masuk sebagai daftar pasien asal Kabupaten Pesisir Selatan. Sebab, tercatat sebagai pasien dari kluster Purwakarta, hal itu sesuai alamat KTP yang tertera.

“Selain itu, yang bersangkutan belum sampai 14 hari berada di kampung halaman,” ucapnya. (G-01)