Nasihat Tak Didengar, Karyawan Rumah Makan di Bukittinggi Habisi Nyawa Rekan Kerja

Jasad korban sesaat jelang dievakuasi oleh Anggota Reskrim Polres Bukittingi. Dok. Istimewa

Halopadang—Didasari motif sakit hati, Ahmad Fauzan (21), seorang pekerja di salah satu rumah makan di Kota Bukittinggi, menghabisi nyawa rekan kerjanya, Aswin Nasution (25). Kejadian naas itu berlangsung di belakang Kantor MUI di sekitar komplesk Balai Kota Bukittinggi, Senin (30/03/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan persnya menyebutkan, pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga berujung kematian terhadap korban. Dalam melakukan perbuatannya, pelaku menggunakan sebilah parang yang sengaja disiapkan setelah pelaku dan korban mengatur janji untuk berkelahi.

“Keduanya, baik pelaku mau pun korban, adalah warga asal Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Korban dalam kejadian ini tewas setelah menerima bacokan di bagian leher dan tangan oleh pelaku,” sebut Imam Pribadi di Mapolres Bukittinggi.

Imam menjelaskan, pelaku dan korban sama-sama berstatus pekerja di Rumah Makan Media, yang berada sekitar dua kilometer dari Kompleks Balai Kota Bukittinggi. Pelaku sendiri sudah bekerja lima tahun di rumah makan tersebut, dan saat ini bertugas sebagai kasir.

“Kronologisnya, pelaku mengaku sudah beberapa kali menegur korban agar lebih sopan dalam melayani pelanggan rumah makan. Namun, nasihat itu dihiraukan saja oleh korban. Pelaku mengaku bahkan diajak oleh korban untuk berkelahi. Dari sini muncul rasa sakit hati hingga pelaku menyimpan dendam,” sebut Imam lagi.

Untuk meluapkan kekeselan, imbuh Imam, pelaku kemudian mengajak korban untuk berkelahi dengan lokasi di sekitar Balai Kota Bukittinggi, yang kemudian disanggupi korban. Sebelum berangkat ke lokasi yang dimaksud untuk arena bertarung, pelaku membungkus sebilah parang di rumah makan dengan karung serta menyembunyikannya di balik baju.

Setibanya di lokasi yang ditentukan, sambung Imam, pelaku kemudian bersembunyi di balik semak belukar sambil menunggu korban. Setelah korban datang, pelaku langsung mengejar dan membacok kepala korban sebanyak dua kali menggunakan parang yang disiapkan, tetapi berhasil ditangkis oleh korban.

“Tapi akibat serangan pertama itu korban terjatuh. Lantas pelaku kembali menyerang korban dengan mengayunkan parang ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, sehingga korban rubuh dan tewas di tempat kejadian,” kata Imam lagi.

Usai menghabisi nyawa rekan kerjanya, pelaku kemudian kembali ke rumah makan dan memberi tahu salah seorang rekan kerjanya yang lain perihal penganiayaan berujung kematian tersebut. Rekan kerja itu pun kemudian memberi tahu hal itu kepada pemilik rumah makan yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi.

“Tim Cobra Polres Bukittinggi langsung bergerak dan meringkus pelaku di Simpang Gadut dekat SMPN 2 Tilatang Kamang, pada Selasa (31/3) sekitar pukul 05,30 WIB. Pelaku ditangkap saat tengah menunggu bus untuk melarikan diri,” jelas Imam lagi.

Setelah diinterogasi oleh aparat yang bertugas, pelaku kemudian menunjukkan tempat kejadian penganiayaan berujung kematian tersebut. Di lokasi itu, ditemukan jenazah korban di semak belukar.

“Kami sudah mengamankan sebilah parang, karung, hp, dan pakaian korban. Pelaku dalam hal ini diduga kuat melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, serta pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun,” tutup Imam. (hp/jip)

Jasad korban sesaat jelang dievakuasi oleh Anggota Reskrim Polres Bukittingi. Dok. Istimewa